NEWS
DETAILS
Kamis, 26 Feb 2026 13:19 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Siapa sih yang tidak ingin motor kesayangannya tampil beda dan selalu terlihat mulus? Salah satu cara paling instan dan populer yang sering dilakukan para pemilik motor adalah dengan memasang scotlite atau stiker wrapping. Selain untuk melindungi cat orisinal dari goresan, pemasangan scotlite juga sering digunakan untuk mengubah tampilan motor agar lebih personal.

Namun, di balik estetika yang ditawarkan, muncul pertanyaan penting, "Secara hukum, apa boleh kita menutup bodi motor pakai scotlite?"

Dan jawabannya adalah boleh brosis, namun Brosis harus terlebih dulu tahu dan memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang agar tidak menjadi sasaran tilang saat ada pemeriksaan di jalan.

Terlebih dahulu Brosis harus tahu mengenai aturan Hukum Mengenai Warna Kendaraan. Di Indonesia, identitas sebuah kendaraan motor diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap kendaraan memiliki identitas warna yang tercatat secara resmi di dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Jika Brosis menutup bodi motor dengan scotlite hingga mengubah warna dasarnya tanpa melapor, maka Brosis dianggap melanggar aturan identitas kendaraan. Hal ini berkaitan dengan Pasal 64 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor diregistrasi, termasuk mengenai perubahan warnanya.

Apa yang "Boleh" Dilakukan Brosis?

  1. Memasang Scotlite Transparan: Jika tujuan Brosis hanya ingin melindungi cat asli dari sinar matahari atau kerikil jalanan tanpa mengubah warna asli, pemasangan scotlite transparan (bening) sangat diperbolehkan dan tidak melanggar aturan.

  2. Menutup Sebagian Kecil Bodi: Brosis diperbolehkan memasang stiker atau scotlite sebagai variasi pada sebagian kecil bodi motor. Selama warna dominan motor masih sesuai dengan yang tertera di STNK (biasanya toleransinya adalah di bawah 50% dari luas bodi), Brosis masih berada di zona aman.

  3. Mengubah Warna dan Mengurus Surat: Brosis boleh menutup seluruh bodi dengan warna baru, asalkan setelah pemasangan Brosis segera melakukan perubahan data STNK dan BPKB di Samsat terkait agar keterangan warna pada surat-surat motor kembali sinkron.

Apa yang "Tidak Boleh" Dilakukan Brosis?

  1. Mengubah Warna Total Secara Ilegal: Sangat dilarang menutup seluruh bodi motor dengan warna yang berbeda jauh dari STNK tanpa melapor. Misalnya, motor Brosis berwarna hitam di STNK, lalu ditutup scotlite warna kuning fluo di seluruh bodinya. Ini akan menyulitkan polisi dalam melakukan identifikasi kendaraan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

  2. Menggunakan Warna yang Menyilaukan/Membahayakan: Penggunaan scotlite tipe chrome atau mirror yang terlalu luas sangat tidak disarankan dan bisa ditindak. Pantulan cahaya matahari dari material chrome dapat menyilaukan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

  3. Menutup Lampu-Lampu Utama: Brosis tidak boleh menutup lampu depan, lampu rem, atau lampu sein dengan scotlite hitam pekat (smoke) yang terlalu gelap. Hal ini akan mengurangi intensitas cahaya dan visibilitas, yang tentu saja melanggar standar keselamatan berkendara.

Jadi, memasang scotlite itu sah-sah saja ya Brosis, selama tujuannya untuk perlindungan atau variasi kecil. Namun, jika Brosis berniat melakukan perubahan warna secara total, jangan lupa untuk mengurus legalitasnya agar perjalanan Brosis tetap tenang dan bebas dari rasa was-was saat ada razia. 

Untuk melakukan pergantian sparepart serta menjaga kinerja mesin dan seluruh komponen sepeda motor tetap optimal, langkukanlah service rutin di bengkel AHASS terdekat. Manfaatkanlah fasilitas booking service untuk perawatan sepeda motor bebas antri.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK