Dengan berkembangnya teknologi, sepeda motor saat ini semakin memanjakan penggunanya dengan beragam fitur. Salah satunya adalah lampu hazard. Nah, tapi saat ini kebanyakan lampu hazard sering kali menjadi fitur yang paling disalahpahami oleh banyak pengendara sepeda motor di Indonesia.
Sering kita jumpai di jalan raya, pengendara menyalakan lampu hazard saat konvoi, melintasi persimpangan lurus, atau bahkan saat cuaca hujan lebat. Fenomena ini menciptakan kerancuan komunikasi antar pengguna jalan yang justru berisiko memicu kecelakaan. Lantas, bagaimanakah aturan yang benar?
Banyak pengendara motor merasa bahwa dengan menyalakan lampu hazard, mereka mendapatkan "hak istimewa" atau perlindungan tambahan agar terlihat oleh orang lain. Padahal, kebiasaan menyalakan hazard saat motor sedang bergerak (seperti saat konvoi atau hujan) adalah tindakan yang salah dan dilarang.
Secara hukum, penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau lampu lainnya pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Artinya, jika motor Brosis masih melaju normal, lampu hazard haram hukumnya untuk dinyalakan.
Menyalakan hazard saat bergerak justru berbahaya karena fungsi lampu sein menjadi tidak terlihat. Pengendara di belakang Brosis tidak akan tahu apakah Brosis akan berbelok ke kiri atau ke kanan, karena kedua lampu berkedip secara bersamaan.
Perlu Brosis ketahui jika fungsi utama dari lampu hazard adalah sebagai isyarat peringatan bahaya bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan Brosis sedang dalam kondisi darurat dan berhenti di posisi yang berisiko. Lampu ini digunakan untuk menarik perhatian agar pengendara lain waspada dan memberikan ruang atau menurunkan kecepatan saat melewati kendaraan Brosis yang sedang bermasalah.
Lantas Kapan Harus Digunakan? Brosis perlu memahami bahwa lampu hazard hanya boleh diaktifkan pada situasi-situasi spesifik berikut ini:
Jika motor tiba-tiba mati mesin, rantai putus, atau mengalami gangguan teknis yang memaksa Brosis berhenti di bahu jalan.
Saat Brosis terlibat atau berhenti untuk menolong korban kecelakaan, lampu hazard dinyalakan untuk memberi tanda kepada kendaraan lain agar berhati-hati.
Berhenti di pinggir jalan untuk mengecek ban yang bocor atau memperbaiki posisi barang bawaan yang membahayakan adalah kondisi darurat yang memerlukan lampu isyarat ini.
Misalnya saat pengendara merasa pusing atau sakit mendadak yang membuat harus segera menepi dengan aman.
Kemudian fungsi lain dari lampu hazard adalah ketika berkendara mendapati kondisi darurat seperti memberi tahu kepada pengendara di belakang untuk berhati-hati, misalnya di depan ada kecelakaan atau ada orang atau kendaraan lain didepan kita yang akan menyeberang.
Untuk beberapa produk sepeda motor Honda sudah dilengkapi fitur keselamatan seperti Emergency Stop Signal atau ESS, fitur ini merupakan lampu hazard yang menyala otomatis ketika kendaraan mengalami keadaan darurat ketika berhenti dengan mengerem mendadak dan menandakan bahaya.
Produk Honda yang menggunakan fitur ESS diantaranya adalah Honda CBR250RR, Honda CBR150R juga yang paling terbaru adalah All New Honda ADV160 dan PCX160 Roadsync.
Ingat Brosis, lampu hazard bukan lampu aksesori untuk gaya-gayaan atau penanda rombongan konvoi. Penggunaan yang bijak sesuai aturan tidak hanya menyelamatkan Brosis dari sanksi hukum, tapi juga menjaga keselamatan bersama di aspal.
Brosis juga harus selalu pastikan sepeda motor yang digunakan sebagai teman berkendara sehari-hari harus selalu dalam kondisi prima. Jika ada masalah, Brosis sebaiknya segera kunjungi bengkel resmi AHASS terdekat untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan jika ada kondisi yang harus diperbaiki. Gunakan layanan booking service untuk mendapat pelayanan bebas antri.