NEWS
DETAILS
Kamis, 09 Nov 2023 13:03 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan kawan....Setiap orang kerap tergoda untuk melaukan modifikasi pada motor yang dimiliki. Sebetulnya, ada ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang. 

Yang pasti,  adalah kondisi motor harus sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB. Apabila motor dimodifikasi dan tidak lagi sesuai dengan identitasnya pada STNK dan BPKB, maka pemilik kendaraan bisa kena denda.

Lantas, bagaimana modifikasi motor yang dinilai tidak melanggar hukum?

Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. Misalnya mengganti velg, ban yang sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun mencolok.

Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum.

1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan

Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda sebetulnya boleh menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.

2. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan

Pastikan tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

3. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan

Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.

Kalaupun ada yang mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.

4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin

Kapasitas mesin yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan. Sebaiknya tidak dilakukan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.

5. Tidak mengganti knalpot 

Jika dibandingkan, lebih banyak dampak buruk knalpot modifikasi (racing) daripada knalpot bawaan pabrik.

Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.

Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.

6. Tidak Mengganti Lampu

Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012.

Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut.

Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.

7. Tidak mengganti klakson

Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Begitulah  beberapa hal  jika ingin melakukan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum, 

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK