NEWS
DETAILS
Selasa, 26 Jul 2022 05:37 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Seperti diketahui SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali dan saat ini caranya lebih mudah. Kita tidak perlu antri di kerumunan seperti biasa di kantor polisi dengan proses SIM Online.

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui agar proses ini lancar dan perpanjang SIM berhasil.

Seperti biasanya, mengurus perpanjang SIM online jelas perlu dokumen juga untuk melengkapi proses administrasinya. Dokumen yang harus disiapkan adalah KTP, SIM Lama, Surat keterangan sehat dari Dokter.

Jika sudah menyiapkan dokumen tersebut, kita dapat mengunjungi halaman website Korlantas Polri. Di sana anda akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan.

Setelah itu pilih menu pendaftaran SIM online dan lanjut ke menu perpanjangan SIM online. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

Setelah itu anda akan mendapatkan kode pembayaran. Pembayaran ini dapat dilakukan lewat EDC, ATM atau langsung ke teller bank BRI.

Selanjutnya untuk mendapatkan SIM baru yang sudah diperpanjang anda tinggal melakukan sesi foto di SIM keliling, Satpas, atau gerai layanan SIM lainnya. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi dan bukti pembayaran. Setelah foto anda dapat menunggu sebentar sampai SIM baru jadi.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK