NEWS
DETAILS
Rabu, 04 May 2022 04:57 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan... Selama ini Anda mungkin mengira SIM yang ada di Indonesia hanyalah SIM A, SIM B, dan SIM C. Ternyata saat ini sudah tersedia SIM D sebagai surat izin mengemudi bagi para pengendara difabel.

Seperti SIM lainnya, untuk memperoleh SIM D juga harus melalui ujian. Ketentuan mengenai SIM D juga sudah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sebelum mengetahui lebih lanjut tentang SIM D, yuk simak penggolongan SIM setiap kategori berikut ini

Penggolongan SIM Berdasarkan Undang-Undang

Surat Izin Mengemudi alias SIM digolongkan menjadi lima, yaitu:

1. SIM A:

Untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan berat maksimal 3.500 kilogram.

2. SIM B1:

Untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan berat maksimal 3.500 kilogram.

3. SIM B2:

Untuk pengemudi alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta sambungan atau gandengan perseorangan, dengan berat maksimal 1.000 kilogram untuk kereta sambungan maupun gandengan tersebut.

4. SIM C:

Untuk pengemudi motor

5. SIM D:

Untuk pengemudi kendaraan khusus penyandang cacat

Pernah melihat motor yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa dikemudikan oleh pengendara difabel? Atau Anda sendiri yang mengendarainya? Untuk mengendarai motor khusus ini, pengemudi harus memiliki SIM D.

Bagaimana Cara Mendapatkan SIM D?

Untuk mendapatkan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C, dibutuhkan ujian oleh kepolisian. Lantas, bagaimana halnya dengan SIM D? Seperti SIM lain, untuk memperoleh SIM D pun, Anda harus menjalani ujian berupa ujian teori serta ujian praktik, masing-masing di lapangan ujian dan jalan raya.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK