NEWS
DETAILS
Minggu, 10 Nov 2019 12:20 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/443-Bapenda/2019 tanggal 01 November 2019, Gubernur Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengeluarkan kebijakan “Program Diskon PKB Akhir Tahun 2019”.

Dengan program ini, kawan-kawan yang berada di wilayah Jawa Barat dan masih menunggak pajak kendaraan benmotor akan dibebaskan dari denda ditambah ada diskon pajak bagi kawan-kawan yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih.

Syarat dan Ketentuan dari program ini adalah :

  1. Diperuntukkan bagi seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan dan Pemerintahan) yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Meliputi Pengurangan Pokok PKB dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda PKB;
  3. Tidak berlaku bagi Kendaraan Bermotor baru;
  4. Penetapan Pajak dihitung

    4 Tahun (3 Tahun Tunggakan + 1 Tahun Kedepan)

    bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran 5 tahun atau lebih dari masa berlaku;

  5. Dokumen yang harus dibawa:
    – Untuk Balik Nama: (KTP Copy, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik & Kuitansi Pembelian),
    – Untuk Perpanjangan Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli),
    – Untuk Perpanjangan 5 Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli & Cek Fisik);
  6. Berlaku mulai tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019.
RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK